Kekerasan dalam rumah tangga kini kian marak terdengar. Miris! walaupun objek penderitanya bukan saja dirasakan oleh kaum perempuan, namun perempuan merupakan korban terbesar dari kasus ini.
Manusia dibekali oleh Allah memiliki fitrah yang lurus, dan condong pada kebaikan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan fitrah yang lurus ini menjadi bengkok atau ke luar dari jalurnya. Faktor pemicunya diantaranya yaitu ketika manusia diberi dan melihat ada kesempatan baginya melakukan keburukan. Bisa juga dikarenakan adanya kebutuhan mendasar yang tidak mampu tercukupi dan terpenuhi, serta adanya keinginan yang tidak bisa dibendung. Faktor ini yang akhirnya memicu manusia untuk berlaku anarkis dan tidak adil.
Untuk itu faktor pemicu di atas harus dikendalikan agar tidak menyebabkan kerusakan yang dapat menghancurkan dan mengacaukan kenyamanan dan keamanan hidup manusia, makhluk lainnya dan juga alam. Campur tangan berbagai pihak yang berwenang dalam mengatur tatanan sosial sangat diperlukan andilnya dalam mengatasi hal ini.
Ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, guna melindungi hak si korban penderita dalam kasus Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT), peraturan-peraturan tersebut diantaranya terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh negara untuk menutup kesempatan manusia berbuat jahat kepada sesama manusia. khususnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sumber Gambar: Pixabay
Kebahagiaan anggota keluarga terpelihara jika kedua pasangan mampu membina rumah tangganya dengan penuh kesadaran dari dua belah pihak.. Kesadaran yang tumbuh untuk Menguatkan cinta sangat diperlukan. Untuk itu pembekalan pemahaman terhadap ajaran agama mutlak dimiliki oleh setiap pasangan. Seyogyanya pula paham tentang undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang diemban oleh suami istri.
Tidak ada satupun manusia yang menginginkan kegagalan dalam hidupnya. Namun ketika semua itu terjadi, wajib bagi kita mendudukkan setiap persoalan, seadil mungkin, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Wanita dan anak-anak biasanya merupakan objek penderita utama dari kegagalan sebuah hubungan suami istri.
Lalu, bagaimana undang-undang melindungi hak kaum wanita...? Bagaimana pula Islam memandang persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali wanita menjadi objek penderita pertama. Islam memberikan batasan hukum yang jelas tentang aturan dalam rumahtangga, dan aturan yang jelas pula tentang kemuliaan seorang wanita. Teman-teman bisa mengetahui lebih jauh lagi melalui tulisan saya berupa paper yang telah publish di Jurnal Wawasan Kementerian Agama.
Teman-teman bisa menelusurinya melalui link berikut
https://doi.org/10.53800/wawasan.v1i1.43.
Selamat membaca, salam literasi, salam kedamaian. 💓
Makasih mbak, nanti kalo ada kesempatan akan saya baca lebih lanjut jurnalnya di doi.org
BalasHapusTerimakasih kembali. Silahkan, Pa...
HapusSerem banget emang kalo udah KDRT ini. Semoga bisa terhindar dari hal-hal buruk ketika berumah tangga nantii.
BalasHapus