Karena apa? Karena kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak yang dilakukan setahun sekali. Namun, karena kesibukan dan lamanya jangka waktu membayar pajak, sering kali kita lupa membayar pajak kendaraan bermotor. Iye, kan?
Pajak bermotor harus segera dibayarkan, kalau tidak dendanya akan semakin menumpuk setiap tahun. Keterlambatan bayar malah semakin menambah beban keuangan kita dan tentu saja bisa bikin kantong jebol. Sayang, kan! padahal uang denda itu bisa kita alihkan jadi dana perawatan buat motor kesayangan kita, Betul tidak? (Ciri khas emak banget. Perhitungan!!!)
Pasti ada yang bertanya-tanya, berapa ya besaran denda telat bayar pajak motor? Bagaimana cara menghitungnya? Tenang saja, mudah kok! Yuk, simak penjelasanku sampai selesai ya, ada tips juga supaya teman-teman tidak lupa bayar pajak motor. Agak serius, nih ngejelasinya, so, jangan diskip yaa, serius, deh, ini penting pake banget!
Bagaimana Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor?
Tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 tahun 2008, jika pembayaran pajak kendaraan bermotor terlambat lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan, hitungannya tetap masuk 1 bulan.
Sedangkan, dalam pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftarkan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian.
Duh, ini akan jadi masalah baru, semakin ribet dan pusing jadinya. Jangan sampai ada masalah baru ya. Yuk, kita hitung kisaran denda telat bayar pajak motor 1 tahun.
Denda dikenakan 25%. JIka lebih dari itu akan dikenakan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Rumus Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Lihat Pajak Kendaraan Bermotor atau disingkat PKB yang biasanya btercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK
Denda: 25%
Jumlah Bulan Keterlambatan: Dihitung sejak jatuh tempo
Denda SWDKLLJ: Rp. 32.000,-
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Denda = (PKB x 25%) x (Jumlah bulan keterlambatan/12) + (Denda SWDKLLJ)
Denda = (Rp 200.000 x 25%) x (12 bulan/12) + Rp. 32.000,-
Denda = Rp. 82.000,-
Jadi, denda yang harus kamu bayarkan adalah Rp. 82.000,-
Jika ingin melunasi pajak, maka yang dibayarkan adalah:
PKB + denda = Rp. 150.000,- + Rp. 82.000,- = Rp 232.000,-
Mudah kan cara menghitungnya? Untuk keterlambatan dua tahun atau lebih, tinggal sesuaikan saja jumlah bulan keterlambatannya. Semoga kita dimudahkan keuangannya agar bisa melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan tidak kena denda telat bayar pajak motor.
Oh iyaa, aku mau mengingatkan bahwa jangan sampai termakan berita hoax di media sosial yang mengatakan bahwa ada bebas bayar pajak berkendara ya! Kayanya nggak mungkin yaa pajak bisa bebas begitu, hehe.
Kalaupun ada denda yang gratis, pajak pokoknya kan harus tetap dibayarkan untuk menunjang prasarana kita juga sebagai pengguna jalan. Pajak yang dibayarkan akan dikelola lagi untuk masyarakat manfaatkan fasilitasnya.
Jangan berharap deh ada pemutihan denda pajak motor. Daripada menunggu yang tidak pasti, lebih baik dibayarkan saja toh?
Tips Tidak Telat Bayar Pajak Motor
Mencatat Tanggal Jatuh Tempo
Pencatatan ini penting banget loh. Setelah kita dapat tanggal pembayaran pajak bermotor, segera catat di kalender rumah atau note handphone.
Udah jadi Ibu, jadi mudah lupa bahkan untuk hal-hal yang kecil. Mudah lupa membuatku jadi terstruktur untuk mencatat setiap agenda dengan melingkari tanggal di kalender. Jadul sih, tapi cukup membantu aku yang mudah lupa ini.
Kalau suami juga lupa kan semakin tidak dibayarkan pajaknya, jadi menumpuk dendanya. Kalau istri ingat bisa sama-sama saling mengingatkan untuk bayar pajak.
Menabung Dana
Jika mendadak langsung bayar terlihat besar jumlah nimonalnya. Untuk meringankan agar tidak terasa sulit, siapkan dana dari gaji bulanan atau hasil usaha.
Kamu bisa menyisihkan setiap bulannya hingga terkumpul. Kadang, kita hanya memikirkan cicilan motor per bulannya tanpa ikut mengalokasikan pajaknya. Hayooo, siapa yang begini?
Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Jika kamu khawatir lupa, lebih baik jika ada uangnya segera dibayar sebelum jatuh tempo. Bisa kok, dibayarkan tidak harus menunggu jatuh tempo. Malah bagus kan?
Jadinya nggak kepikiran tentang pajak melulu. Kita bisa fokus pada hal lain yang mungkin lebih urgent untuk dikerjakan.
Bayar Setiap Awal tahun
Jika tidak ingin kena denda di awal tahun berikutnya, kamu bisa memprioritaskan bayar pajak setiap awal tahun. Biar nggak lupa dan kena denda telat bayar pajak motor sepanjang tahun.
Di akhir tahun kan biasanya pekerja juga dapat bonus akhir tahun dari kantor, bisa kita manfaatkan dananya untuk membayar pajak, jadi lebih tenang dan nggak khawatir lagi kalau sudah dibayar di awal.
Download Aplikasi Bayar Pajak
Hidup di serba digital turut merubah sistem pembayaran pajak bermotor. Kalau dulu kita antri berjam-jam untuk bayar pajak, sekarang tinggal klik saja dari rumah, pajak bermotor sudah terbayarkan.
Teringat dulu orang tua selalu malas kalau harus bayar pajak motor karena antrinya yang lama sungguh menyita waktu seharian. Kegiatan kita kan bukan hanya untuk antri saja, masih banyak pekerjaan yang menanti.
Sekarang bye-bye antri, sudah banyak metode pembayaran yang bisa digunakan. Tinggal pilih sesuai kebutuhan.
Download aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) juga sebagai pengingat untuk membayar pajak biar kamu nggak lupa karena aplikasinya muncul terus di handphone, haha. Terus gimana bayarnya?
Mudah sekali, kamu hanya perlu download dan isi form untuk kelengkapan administrasi sesuai data diri kamu. Udah deh, kamu tinggal bayar dan selamat kamu sudah menjadi warga negara yang taat pajak!