Khawarij merupakan salah satu sekte teologis-politik yang terbentuk di masa awal dan paling kontroversial dalam sejarah Islam. Kelompok ini muncul dari kancah konflik internal umat Islam dan meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah pemikiran Islam, terutama terkait isu dosa besar dan kepemimpinan. Untuk memahami akar pemikiran dan sikap ekstrem mereka, kita perlu menelusuri kembali latar belakang peristiwa bersejarah yang menjadi pemicunya.
Secara historis, kemunculan Khawarij berkaitan erat dengan peristiwa Arbitrase atau Tahkim pada tahun 38 H/659 M. Peristiwa ini merupakan upaya penyelesaian damai atas sengketa berdarah yang terjadi antara Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dan Mu'awiyah bin Abi Sufyan ra dalam Perang Shiffin.
Awalnya, Khawarij adalah bagian dari pendukung setia Khalifah Ali ra. Namun, ketika posisi pasukan Ali tengah unggul, permintaan damai dari Mu'awiyah ra diajukan. Kubu Mu'awiyah ra mengutus Amr bin 'Ash dan akhirnya datang dengan mengangkat Al-Qur'an. Meskipun Ali awalnya menolak, desakan kuat dari kelompok Qurra' yang merupakan istilah dari pembaca Al-Qur'an atau pakar agama di internal pasukannya memaksa Ali menerima arbitrase tersebut.
Keputusan Ali ini memicu reaksi keras. Seketika, sejumlah besar pasukannya yang pada saat itu diperkirakan ada sekitar 12.000 orang menyatakan keluar dari barisan dan ketaatan kepada Ali. Mereka berkumpul di Harura, dekat Kufah, dan mengangkat Abdullah Ibn Wahab ar-Rasibi sebagai imam pertama mereka, menggantikan Ali.
Abu al-Hasan al-Asy’ari menjelaskan bahwa sebutan "Khawarij" yang memiliki arti yang keluar akhirnya disematkan pada kelompok yang keluar menentang Khalifah Ali ra dan tindakan mereka yang keluar dari ketaatan terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib. Mereka memandang bahwa tindakan arbitrase tersebut adalah bentuk penyelesaian sengketa model Jahiliah, yang menggunakan hukum manusia, karena secara prinsip fundamental la hukm illa Allah yang artinya tiada hukum kecuali hukum Allah ta'ala.
Penolakan Khawarij terhadap Tahkim bukan sekadar perbedaan politik, melainkan berakar pada justifikasi atau landasan teologis. Mereka berpegangan pada ayat Al-Qur'an surat An-Nahl (16): 44 yang menyatakan: "Dan barangsiapa tidak memutuskan hukum atas dasar apa yang diturunkan oleh Allah, maka menjadi kafirlah mereka."
Atas dasar itu, Khawarij menjatuhkan vonis kafir kepada Ali bin Abi Thalib, Mu'awiyah bin Abi Sufyan, dan dua utusan arbitrase yaitu Abu Musa al-Asy’ari dari kubu Ali dan Amr bin 'Ash dari kubu Mu'awiyah. Bahkan, kekafiran mereka dianggap sebagai kafir-riddah yang telah murtad dan halal darahnya.
Abu Hasan al-Malathi pada saat itu menyatakan, "Ali telah kafir karena menyerahkan keputusan hukum agama kepada Abu Musa al-Asy’ari, padahal keputusan hukum hanyalah wewenang Allah."
Doktrin pengkafiran ini kemudian diperluas hingga mencakup semua Muslim yang melakukan dosa besar atau murtakib al-kaba’ir, sebuah pandangan teologis yang menjadi ciri khas mereka. Khawarij melihat bahwa keluarnya mereka dari Ali adalah karena Ali, menurut penilaian mereka, telah melakukan dosa besar dan menjadi kafir akibat kebijakan Tahkim.
Meskipun lahir dari peristiwa Tahkim, konsep Khawarij kemudian diperluas definisinya. As-Syahrastani mendefinisikan Khawarij secara lebih umum sebagai setiap orang yang melawan atau membangkang terhadap pemerintahan yang sah, di mana pun dan kapan pun.
Adapun Ibn Hazm merumuskan ciri-ciri Khawarij secara komprehensif sebagai berikut:
Pakar agama sekaligus profesor yang menjabat di salah satu perguruan tinggi Islam yaitu UIN Syarif Hidayatullah yaitu Harun Nasution mengidentifikasi ciri-ciri khusus Khawarij, yang di antaranya yaitu:
Ali Muhammad as-Shalabi menggarisbawahi beberapa ciri utama Khawarij yang menunjukkan sifat ekstremis mereka, yaitu: kecenderungan untuk berlebih-lebihan dalam beragama meskipun mereka memiliki pemahaman yang minim atau kurang mendalam terhadap ajaran Islam (Al-Qur'an dan Al-Hadits).
Secara sosial-politik, mereka melakukan pemusnahan tongkat ketaatan dan memberontak terhadap pemimpin, sedangkan secara teologis, mereka sangat ekstrem karena mengkafirkan orang Muslim sebagai pelaku dosa besar, bahkan menghalalkan darah dan harta mereka.
Meskipun gerakan Khawarij terkenal karena perpecahan yang terjadi di internal mereka, yang akhirnya banyak melahirkan sub-sekte seperti Al-Muhakkimah, Al-Azariqah, hingga Al-Ibadiyah. Namun mereka tetap mempertahankan inti ajaran yang disepakati bersama. Perpecahan mereka sebagian besar terjadi pada tingkat implementasi dan perbedaan tingkat ekstremisme, tetapi secara prinsip dan dasar teologis, mereka memiliki kesamaan pandangan dan pemikiran
Menurut para ulama seperti Abu Zahrah, terdapat tiga doktrin utama yang menjadi konsensus di antara semua golongan Khawarij. Doktrin-doktrin ini mencerminkan pandangan politik puritanis dan penafsiran keras mereka terhadap iman dan kekuasaan.
Dalam prinsip dasar kepemimpinan Khalifah atau seorang pemimpin harus diangkat melalui mekanisme pemilihan umum. Khalifah wajib taat dan menegakkan hukum syariat Islam dan bersikap adil, apabila seorang pemimpin memiliki perilaku yang menyeleweng maka harus meletakkan jabatannya dan bahkan dibunuh.
Pandangan Khawarij mengenai status Muslim pelaku dosa besar atau murtakib al-kaba’ir adalah pilar teologis paling esensial yang membedakan mereka dari kelompok Muslim lainnya. Secara sederhana, mereka memiliki pandangan yang sangat keras dan absolut tentang apa itu iman.
Para khawarij sepakat dalam 3 hal perkara struktur keimanan yang menjadi pilar utama yang tak terpisahkan. Bagi Khawarij, iman bukanlah sekadar keyakinan di hati, melainkan sebuah konstruksi utuh yang terdiri dari tiga unsur esensial. Jika salah satu unsur ini hilang atau rusak, maka seluruh bangunan iman dianggap runtuh. Unsur tersebut diantaranya:
Khawarij meyakini bahwa ketiga unsur di atas adalah satu kesatuan (ushul). Konsekuensinya sangat ekstrem. Jika seseorang melakukan dosa besar seperti mencuri, berzina, atau menolak hukum Allah seperti dalam kasus Tahkim, maka unsur 'Amal bi al-Arkan dalam artian melaksanaan dengan tindakan otomatis telah hilang. Karena iman dianggap tidak bisa dibagi, hilangnya satu unsur berarti hilangnya seluruh iman.
Dengan demikian, seorang Muslim yang melakukan dosa besar, menurut pandangan Khawarij, secara langsung telah keluar dari sebutan Mukmin dan dianggap sebagai Kafir, bahkan sering kali dikategorikan sebagai kafir-murtad yang halal darahnya. Mereka juga meyakini bahwa orang tersebut kekal di dalam neraka.
Khalifah Ali sempat mendelegasikan Ibn Abbas untuk berdialog dengan Khawarij. Ibn Abbas berhasil menyanggah tiga alasan utama Khawarij keluar dari Ali:
1. Tahkim adalah Hukum Manusia: Ibn Abbas membacakan QS. Al-Ma’idah ayat 95, di mana Allah menyerahkan hukum-Nya kepada dua tokoh yang adil dalam urusan denda perburuan, menunjukkan bahwa pendelegasian keputusan hukum kepada tokoh adil dibenarkan dalam Islam.
2. Tidak Mengambil Tawanan Perang Jamal: Khawarij bertanya mengapa Ali tidak menawan istri-istri Nabi (yang terlibat di Perang Jamal). Ibn Abbas membacakan QS. Al-Ahzab ayat 6, yang menyatakan istri-istri Nabi adalah ibu orang-orang beriman, menegaskan bahwa mereka tidak boleh ditawan atau diperangi.
3. Penghapusan Jabatan Amirul Mukminin: Ibn Abbas menunjukkan bahwa Ali hanya meniru Nabi Muhammad SAW, yang saat Perjanjian Hudaibiah setuju menghapus gelar "Utusan Allah" dan menggantinya dengan "Putra Abdullah" demi tercapainya perdamaian.
Atas sanggahan-sanggahan ini, sebanyak dua ribu orang dari Khawarij setuju dan kembali ke jalan yang benar, namun sisanya tetap melanjutkan pemberontakan dan akhirnya ditumpas.
Kelompok sempalan Khawarij bermula di Harura, setelah memisahkan diri dari barisan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra pasca Tahkim. Kepemimpinan awal gerakan ini dipegang oleh sejumlah individu yang mendirikan struktur politik dan agama mereka sendiri.
Abdullah Ibn Wahab ar-Rasibi menjadi tokoh yang paling menonjol, diangkat sebagai imam pertama Khawarij, secara simbolis menggantikan Ali bin Abi Thalib ra. Tindakan ini menegaskan pemberontakan politik mereka terhadap kekhalifahan yang sah.
Turut serta dalam pertemuan pendirian di Harura adalah beberapa pemimpin kunci lainnya, termasuk Abdullah Ibn al-Kawwa', 'Itab Ibn A'war, 'Urwah Ibn Jarir, Yazid Ibn Abi 'Ashim al-Maharibi, dan Harqush Ibn Zubair al-Bajli. Tokoh-tokoh ini menjadi arsitek awal dari pergerakan yang menentang konsensus umat atau arah pergerakan yang sudah disepakati.
Pemikiran ekstrem Khawarij yang paling aneh (paradoks) adalah kerika mereka menyerang dan menganggap kafir pemimpin umat Islam yang dihormati, padahal mereka sendiri mengaku Muslim sejati. Seperti halnya Khawarij mengkafirkan Khalifah Ali bin Abi Thalib karena satu alasan utama, yaitu Peristiwa Tahkim (Perdamaian).
Khawarij sangat percaya pada slogan mereka, "Hukum hanya milik Allah." Ketika Ali setuju untuk berdamai dengan Mu'awiyah dan menyerahkan keputusan kepada dua orang perwakilan yaitu Abu Musa al-Asy'ari dan Amr bin 'Ash, Khawarij menganggap Ali telah melakukan dosa besar karena mengganti Hukum Allah dengan Hukum Manusia. Intinya, bagi Khawarij, tindakan Ali menerima arbitrase sudah cukup untuk mengeluarkan Ali dari Islam dan menjadikannya kafir yang halal dibunuh.
Khawarij juga memperluas pengkafiran ini ke khalifah sebelumnya yaitu Utsman bin Affan ra. Utsman dikafirkan karena Khawarij melihat bahwa di masa kepemimpinannya, Utsman telah melakukan penyimpangan atau kebijakan yang dianggap Khawarij sebagai dosa besar. Walaupun Khawarij muncul setelah Utsman wafat, beberapa sekte mereka memasukkannya ke dalam daftar pemimpin yang telah menyimpang dari Islam yang murni.
Secara ringkas, Khawarij menilai para pemimpin ini yaitu Ali, Utsman, dan perwakilan Tahkim melalui standar iman yang sangat ekstrem, yaitu satu dosa besar saja sudah cukup untuk membatalkan seluruh keislaman seseorang dan menjadikannya kafir.
Dua utusan arbitrase, Abu Musa al-Asy'ari (dari kubu Ali) dan 'Amr bin 'Ash (dari kubu Mu'awiyah), juga dikafirkan karena peran aktif mereka dalam proses Tahkim yang mereka anggap sebagai dosa besar dan penyimpangan dari hukum Allah.
Seiring waktu, Khawarij terpecah karena perbedaan doktrinal yang semakin tajam. Namun mereka tetap eksis dan berkembang serta melahirkan tokoh-tokoh yang mengembangkan aliran dan pemikiran baru berangkat dari pemikiran awal mereka sebagai kaum khawarij. Tokoh-tokoh ini memimpin sekte-sekte yang menyebar ke seluruh dunia Islam, membawa bendera ekstremisme dalam berbagai tingkatan.
Salah satunya Nafi' bin al-Azraq yang menjadi pemimpin sekte Al-Azariqah,. Sekte ini dikenal sebagai kaum Khawarij yang paling radikal dan ekstrem. Mereka menganggap wilayah di luar kelompok mereka sebagai Dar al-Harb atau masuk wilayah yang harus diperangi.
Najdah bin Amir al-Hanafi memimpin sekte Al-Najdat. Abdullah bin Ibad memimpin sekte Al-Ibadiyah, yang menjadi sekte Khawarij yang paling bertahan dan dianggap moderat dibandingkan sekte lainnya, dan ajarannya masih dianut hingga kini, terutama di Oman.
Dengan demikian, tokoh-tokoh Khawarij mencerminkan perjalanan sebuah ideologi yang berawal dari pemberontakan politik yang dipimpin oleh ar-Rasibi dan kawan-kawan, hingga aksi teror Ibnu Muljam, dan akhirnya diferensiasi ideologis yang dipimpin oleh tokoh-tokoh sekte seperti Nafi' bin al-Azraq dan Abdullah bin Ibad.
Berdasarkan analisis kritis terhadap pandangan mereka yang ekstrem, seperti menjustifikasi Tahkim sebagai model Jahiliah dan mengkafirkan sahabat utama seperti Ali dan Utsman, Khawarij dinilai sebagai kelompok yang pandangan teologisnya kurang tepat dan terlalu berlebihan, sehingga wajar disebut ekstremis.
Nurcholish Madjid menegaskan bahwa karena sikap kaum Khawarij yang sangat ekstrem dan eksklusif. Beliau juga menyebutkan bahwa Khawarij pada level kredo, Khawarij memiliki karakter intoleran, fanatik, dan eksklusif, yang pada level operasional terepresentasi atau perwujudan nyata diaplikasikan dalam gerakan takfir atau pengkafiran, hijrah dan memisahkan diri, serta jihad dengan melakukan perlawanan bersenjata.
Meskipun secara sosial-politik Khawarij tidak sukses dan terus-menerus mengalami perpecahan, pandangan mereka yang memunculkan persoalan teologis tentang status Muslim pelaku dosa besar telah membekas kuat dalam sejarah intelektual Islam dan menjadi pokok problema pemikiran Islam hingga kini.
Memahami sejarah Khawarij mengajarkan kita tentang pentingnya keseimbangan dalam beragama. Kisah mereka adalah pengingat bahwa penafsiran yang terlalu keras dan minimnya toleransi dapat melahirkan perpecahan. Mari kita jadikan pelajaran sejarah ini sebagai dasar untuk membangun komunitas Muslim yang lebih inklusif dan moderat.
Sejarah Khawarij Wujud Pemberontakan di Balik Arbitrase Perang Shiffin
Secara historis, kemunculan Khawarij berkaitan erat dengan peristiwa Arbitrase atau Tahkim pada tahun 38 H/659 M. Peristiwa ini merupakan upaya penyelesaian damai atas sengketa berdarah yang terjadi antara Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dan Mu'awiyah bin Abi Sufyan ra dalam Perang Shiffin.
Awalnya, Khawarij adalah bagian dari pendukung setia Khalifah Ali ra. Namun, ketika posisi pasukan Ali tengah unggul, permintaan damai dari Mu'awiyah ra diajukan. Kubu Mu'awiyah ra mengutus Amr bin 'Ash dan akhirnya datang dengan mengangkat Al-Qur'an. Meskipun Ali awalnya menolak, desakan kuat dari kelompok Qurra' yang merupakan istilah dari pembaca Al-Qur'an atau pakar agama di internal pasukannya memaksa Ali menerima arbitrase tersebut.
Keputusan Ali ini memicu reaksi keras. Seketika, sejumlah besar pasukannya yang pada saat itu diperkirakan ada sekitar 12.000 orang menyatakan keluar dari barisan dan ketaatan kepada Ali. Mereka berkumpul di Harura, dekat Kufah, dan mengangkat Abdullah Ibn Wahab ar-Rasibi sebagai imam pertama mereka, menggantikan Ali.
Abu al-Hasan al-Asy’ari menjelaskan bahwa sebutan "Khawarij" yang memiliki arti yang keluar akhirnya disematkan pada kelompok yang keluar menentang Khalifah Ali ra dan tindakan mereka yang keluar dari ketaatan terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib. Mereka memandang bahwa tindakan arbitrase tersebut adalah bentuk penyelesaian sengketa model Jahiliah, yang menggunakan hukum manusia, karena secara prinsip fundamental la hukm illa Allah yang artinya tiada hukum kecuali hukum Allah ta'ala.
Landasan Teologis dan Doktrin Kekafiran Khawarij
Penolakan Khawarij terhadap Tahkim bukan sekadar perbedaan politik, melainkan berakar pada justifikasi atau landasan teologis. Mereka berpegangan pada ayat Al-Qur'an surat An-Nahl (16): 44 yang menyatakan: "Dan barangsiapa tidak memutuskan hukum atas dasar apa yang diturunkan oleh Allah, maka menjadi kafirlah mereka."
Atas dasar itu, Khawarij menjatuhkan vonis kafir kepada Ali bin Abi Thalib, Mu'awiyah bin Abi Sufyan, dan dua utusan arbitrase yaitu Abu Musa al-Asy’ari dari kubu Ali dan Amr bin 'Ash dari kubu Mu'awiyah. Bahkan, kekafiran mereka dianggap sebagai kafir-riddah yang telah murtad dan halal darahnya.
Abu Hasan al-Malathi pada saat itu menyatakan, "Ali telah kafir karena menyerahkan keputusan hukum agama kepada Abu Musa al-Asy’ari, padahal keputusan hukum hanyalah wewenang Allah."
Doktrin pengkafiran ini kemudian diperluas hingga mencakup semua Muslim yang melakukan dosa besar atau murtakib al-kaba’ir, sebuah pandangan teologis yang menjadi ciri khas mereka. Khawarij melihat bahwa keluarnya mereka dari Ali adalah karena Ali, menurut penilaian mereka, telah melakukan dosa besar dan menjadi kafir akibat kebijakan Tahkim.
Karakteristik Umum Khawarij Lintas Zaman
Meskipun lahir dari peristiwa Tahkim, konsep Khawarij kemudian diperluas definisinya. As-Syahrastani mendefinisikan Khawarij secara lebih umum sebagai setiap orang yang melawan atau membangkang terhadap pemerintahan yang sah, di mana pun dan kapan pun.
Adapun Ibn Hazm merumuskan ciri-ciri Khawarij secara komprehensif sebagai berikut:
- Menyetujui pemberontakan terhadap Ali bin Abi Thalib.
- Mengkafirkan pelaku dosa besar.
- Berpendapat bahwa harus memberontak penguasa yang zalim.
- Meyakini bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka.
- Berpendapat bahwa Imamah (kepemimpinan) boleh dipegang oleh orang selain Quraisy.
Pakar agama sekaligus profesor yang menjabat di salah satu perguruan tinggi Islam yaitu UIN Syarif Hidayatullah yaitu Harun Nasution mengidentifikasi ciri-ciri khusus Khawarij, yang di antaranya yaitu:
- Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan/sefaham.
- Menganggap Islam yang benar hanyalah yang mereka pahami dan amalkan.
- Bersikap fanatik dan tidak segan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan.
Ali Muhammad as-Shalabi menggarisbawahi beberapa ciri utama Khawarij yang menunjukkan sifat ekstremis mereka, yaitu: kecenderungan untuk berlebih-lebihan dalam beragama meskipun mereka memiliki pemahaman yang minim atau kurang mendalam terhadap ajaran Islam (Al-Qur'an dan Al-Hadits).
Secara sosial-politik, mereka melakukan pemusnahan tongkat ketaatan dan memberontak terhadap pemimpin, sedangkan secara teologis, mereka sangat ekstrem karena mengkafirkan orang Muslim sebagai pelaku dosa besar, bahkan menghalalkan darah dan harta mereka.
Ajaran Pokok Khawarij dan Upaya Dialog
Meskipun gerakan Khawarij terkenal karena perpecahan yang terjadi di internal mereka, yang akhirnya banyak melahirkan sub-sekte seperti Al-Muhakkimah, Al-Azariqah, hingga Al-Ibadiyah. Namun mereka tetap mempertahankan inti ajaran yang disepakati bersama. Perpecahan mereka sebagian besar terjadi pada tingkat implementasi dan perbedaan tingkat ekstremisme, tetapi secara prinsip dan dasar teologis, mereka memiliki kesamaan pandangan dan pemikiran
Menurut para ulama seperti Abu Zahrah, terdapat tiga doktrin utama yang menjadi konsensus di antara semua golongan Khawarij. Doktrin-doktrin ini mencerminkan pandangan politik puritanis dan penafsiran keras mereka terhadap iman dan kekuasaan.
Tiga Ajaran Pokok yang Disepakati Semua Sekte Khawarij
Struktur Iman Menurut Khawarij
Pandangan Khawarij mengenai status Muslim pelaku dosa besar atau murtakib al-kaba’ir adalah pilar teologis paling esensial yang membedakan mereka dari kelompok Muslim lainnya. Secara sederhana, mereka memiliki pandangan yang sangat keras dan absolut tentang apa itu iman.
Para khawarij sepakat dalam 3 hal perkara struktur keimanan yang menjadi pilar utama yang tak terpisahkan. Bagi Khawarij, iman bukanlah sekadar keyakinan di hati, melainkan sebuah konstruksi utuh yang terdiri dari tiga unsur esensial. Jika salah satu unsur ini hilang atau rusak, maka seluruh bangunan iman dianggap runtuh. Unsur tersebut diantaranya:
- Membenarkan dengan Hati atau Tashdiq bi al-Qalb. Ini adalah dasar keyakinan internal. Artinya, seseorang harus yakin dan membenarkan semua ajaran Islam di dalam hatinya.
- Mengikrarkan dengan Lisan atau Iqrar bi al-Lisan, unsur ini yang mewujudkan keyakinan dari dalam hati harus diucapkan dan dinyatakan secara lisan seperti halnya mengucapkan dua kalimat syahadat.
- Melaksanakan dengan Anggota Badan yaitu 'Amal bi al-Arkan, hal ini merupakan unsur kunci dan paling kontroversial. Iman harus dibuktikan melalui tindakan nyata, yaitu ketaatan terhadap perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Hukuman Kafir bagi Pelaku Dosa Besar
Khawarij meyakini bahwa ketiga unsur di atas adalah satu kesatuan (ushul). Konsekuensinya sangat ekstrem. Jika seseorang melakukan dosa besar seperti mencuri, berzina, atau menolak hukum Allah seperti dalam kasus Tahkim, maka unsur 'Amal bi al-Arkan dalam artian melaksanaan dengan tindakan otomatis telah hilang. Karena iman dianggap tidak bisa dibagi, hilangnya satu unsur berarti hilangnya seluruh iman.
Dengan demikian, seorang Muslim yang melakukan dosa besar, menurut pandangan Khawarij, secara langsung telah keluar dari sebutan Mukmin dan dianggap sebagai Kafir, bahkan sering kali dikategorikan sebagai kafir-murtad yang halal darahnya. Mereka juga meyakini bahwa orang tersebut kekal di dalam neraka.
Upaya Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali sempat mendelegasikan Ibn Abbas untuk berdialog dengan Khawarij. Ibn Abbas berhasil menyanggah tiga alasan utama Khawarij keluar dari Ali:
1. Tahkim adalah Hukum Manusia: Ibn Abbas membacakan QS. Al-Ma’idah ayat 95, di mana Allah menyerahkan hukum-Nya kepada dua tokoh yang adil dalam urusan denda perburuan, menunjukkan bahwa pendelegasian keputusan hukum kepada tokoh adil dibenarkan dalam Islam.
2. Tidak Mengambil Tawanan Perang Jamal: Khawarij bertanya mengapa Ali tidak menawan istri-istri Nabi (yang terlibat di Perang Jamal). Ibn Abbas membacakan QS. Al-Ahzab ayat 6, yang menyatakan istri-istri Nabi adalah ibu orang-orang beriman, menegaskan bahwa mereka tidak boleh ditawan atau diperangi.
3. Penghapusan Jabatan Amirul Mukminin: Ibn Abbas menunjukkan bahwa Ali hanya meniru Nabi Muhammad SAW, yang saat Perjanjian Hudaibiah setuju menghapus gelar "Utusan Allah" dan menggantinya dengan "Putra Abdullah" demi tercapainya perdamaian.
Atas sanggahan-sanggahan ini, sebanyak dua ribu orang dari Khawarij setuju dan kembali ke jalan yang benar, namun sisanya tetap melanjutkan pemberontakan dan akhirnya ditumpas.
Para Pendiri dan Imam Pertama Khawarij
Kelompok sempalan Khawarij bermula di Harura, setelah memisahkan diri dari barisan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra pasca Tahkim. Kepemimpinan awal gerakan ini dipegang oleh sejumlah individu yang mendirikan struktur politik dan agama mereka sendiri.
Abdullah Ibn Wahab ar-Rasibi menjadi tokoh yang paling menonjol, diangkat sebagai imam pertama Khawarij, secara simbolis menggantikan Ali bin Abi Thalib ra. Tindakan ini menegaskan pemberontakan politik mereka terhadap kekhalifahan yang sah.
Turut serta dalam pertemuan pendirian di Harura adalah beberapa pemimpin kunci lainnya, termasuk Abdullah Ibn al-Kawwa', 'Itab Ibn A'war, 'Urwah Ibn Jarir, Yazid Ibn Abi 'Ashim al-Maharibi, dan Harqush Ibn Zubair al-Bajli. Tokoh-tokoh ini menjadi arsitek awal dari pergerakan yang menentang konsensus umat atau arah pergerakan yang sudah disepakati.
Di antara para Khawarij, ada satu nama yang dikenang sejarah karena aksinya yang paling keji yaitu Abdurrahman Ibn Muljam (Ibnu Muljam). Meskipun bukan pemimpin pendiri, dialah yang ditugaskan dan berhasil melaksanakan rencana pembunuhan terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib ra, sebuah tindakan ekstrem yang menjadi puncak dari justifikasi teologis Khawarij yang menghalalkan darah pemimpin Muslim yang mereka anggap kafir.
Target Doktrin Pengkafiran
Pemikiran ekstrem Khawarij yang paling aneh (paradoks) adalah kerika mereka menyerang dan menganggap kafir pemimpin umat Islam yang dihormati, padahal mereka sendiri mengaku Muslim sejati. Seperti halnya Khawarij mengkafirkan Khalifah Ali bin Abi Thalib karena satu alasan utama, yaitu Peristiwa Tahkim (Perdamaian).
Khawarij sangat percaya pada slogan mereka, "Hukum hanya milik Allah." Ketika Ali setuju untuk berdamai dengan Mu'awiyah dan menyerahkan keputusan kepada dua orang perwakilan yaitu Abu Musa al-Asy'ari dan Amr bin 'Ash, Khawarij menganggap Ali telah melakukan dosa besar karena mengganti Hukum Allah dengan Hukum Manusia. Intinya, bagi Khawarij, tindakan Ali menerima arbitrase sudah cukup untuk mengeluarkan Ali dari Islam dan menjadikannya kafir yang halal dibunuh.
Khawarij juga memperluas pengkafiran ini ke khalifah sebelumnya yaitu Utsman bin Affan ra. Utsman dikafirkan karena Khawarij melihat bahwa di masa kepemimpinannya, Utsman telah melakukan penyimpangan atau kebijakan yang dianggap Khawarij sebagai dosa besar. Walaupun Khawarij muncul setelah Utsman wafat, beberapa sekte mereka memasukkannya ke dalam daftar pemimpin yang telah menyimpang dari Islam yang murni.
Secara ringkas, Khawarij menilai para pemimpin ini yaitu Ali, Utsman, dan perwakilan Tahkim melalui standar iman yang sangat ekstrem, yaitu satu dosa besar saja sudah cukup untuk membatalkan seluruh keislaman seseorang dan menjadikannya kafir.
Dua utusan arbitrase, Abu Musa al-Asy'ari (dari kubu Ali) dan 'Amr bin 'Ash (dari kubu Mu'awiyah), juga dikafirkan karena peran aktif mereka dalam proses Tahkim yang mereka anggap sebagai dosa besar dan penyimpangan dari hukum Allah.
Para Pemimpin Sekte Penerus
Seiring waktu, Khawarij terpecah karena perbedaan doktrinal yang semakin tajam. Namun mereka tetap eksis dan berkembang serta melahirkan tokoh-tokoh yang mengembangkan aliran dan pemikiran baru berangkat dari pemikiran awal mereka sebagai kaum khawarij. Tokoh-tokoh ini memimpin sekte-sekte yang menyebar ke seluruh dunia Islam, membawa bendera ekstremisme dalam berbagai tingkatan.
Salah satunya Nafi' bin al-Azraq yang menjadi pemimpin sekte Al-Azariqah,. Sekte ini dikenal sebagai kaum Khawarij yang paling radikal dan ekstrem. Mereka menganggap wilayah di luar kelompok mereka sebagai Dar al-Harb atau masuk wilayah yang harus diperangi.
Najdah bin Amir al-Hanafi memimpin sekte Al-Najdat. Abdullah bin Ibad memimpin sekte Al-Ibadiyah, yang menjadi sekte Khawarij yang paling bertahan dan dianggap moderat dibandingkan sekte lainnya, dan ajarannya masih dianut hingga kini, terutama di Oman.
Dengan demikian, tokoh-tokoh Khawarij mencerminkan perjalanan sebuah ideologi yang berawal dari pemberontakan politik yang dipimpin oleh ar-Rasibi dan kawan-kawan, hingga aksi teror Ibnu Muljam, dan akhirnya diferensiasi ideologis yang dipimpin oleh tokoh-tokoh sekte seperti Nafi' bin al-Azraq dan Abdullah bin Ibad.
Khawarij: Kelompok Ekstremis yang Rentan Perpecahan
Berdasarkan analisis kritis terhadap pandangan mereka yang ekstrem, seperti menjustifikasi Tahkim sebagai model Jahiliah dan mengkafirkan sahabat utama seperti Ali dan Utsman, Khawarij dinilai sebagai kelompok yang pandangan teologisnya kurang tepat dan terlalu berlebihan, sehingga wajar disebut ekstremis.
Nurcholish Madjid menegaskan bahwa karena sikap kaum Khawarij yang sangat ekstrem dan eksklusif. Beliau juga menyebutkan bahwa Khawarij pada level kredo, Khawarij memiliki karakter intoleran, fanatik, dan eksklusif, yang pada level operasional terepresentasi atau perwujudan nyata diaplikasikan dalam gerakan takfir atau pengkafiran, hijrah dan memisahkan diri, serta jihad dengan melakukan perlawanan bersenjata.
Meskipun secara sosial-politik Khawarij tidak sukses dan terus-menerus mengalami perpecahan, pandangan mereka yang memunculkan persoalan teologis tentang status Muslim pelaku dosa besar telah membekas kuat dalam sejarah intelektual Islam dan menjadi pokok problema pemikiran Islam hingga kini.
Yuk, bagikan artikel ini untuk mengajak lebih banyak orang mendiskusikan pentingnya Islam wasathiyah (moderat) atau moderasi dalam beragama serta bagaimana kita dapat menjaga persatuan umat dari ekstremisme ideologi.
REFERENSI
Hasbi, Muhammad. (2015). Ilmu Kalam: Memotret Berbagai Aliran Teologi dalam Islam. Yogyakarta: Trust Media.
Muthahhari, M. (2002). Mengenal Ilmu Kalam (Cet. I). Pustaka Zahra.
Nasir, H. S. A. (1996). Pengantar Ilmu Kalam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.









Be First to Post Comment !
Posting Komentar
Trimakasih sudah berkunjung ke ruang narasi Inspirasi Nita, semoga artikel yang disuguhkan bisa memberikan manfaat.